Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Akan Pelajari Permohonan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai menghadiri sidang pendahuluan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat (27/3/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan akan mempelajari dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami, KPU sebagai pihak termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon," kata Hasyim usai menghadiri sidang pendahuluan PHPU di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

KPU sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan jajaran di provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terkait sengketa hasil pemilu. Termasuk, berbagai dalil yang menjadi topik permohonan.

"Dan itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian berupa dokumen dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," ungkap Hasyim.

KPU sebagai termohon juga akan menyampaikan jawaban terkait dalil dalam permohonan sengketa pemilu tersebut. KPU dijadwalkan memberikan jawaban sebagai termohon di MK, Kamis (28/3/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us