MKD: Cak Imin Tak Langgar Kode Etik

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait laporan dugaan pelanggaran etik.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, mengadukan Cak Imin ke MKD dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho dalam kegiatan Timwas Haji 2024 di Arab Saudi.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan, pihaknya telah melakukan verifikasi ke Setjen DPR RI untuk mendalami pengaduan tersebut.
Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.
"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai PMK nomor 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," kata Nazaruddin dalam keterangan resmi, Selasa (6/8/2024).
1. MKD pastikan Cak Imin ajak istrinya haji tak salahi aturan

Nazaruddin mengatakan, MKD DPR RI meninjau Pasal 7 Ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 164/PMK.05/2015.
Dalam pasal ini dijelaskan, dalam hal pelaksana SPD dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain.
"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nazaruddin.
2. MKD perlu luruskan laporan ke Cak Imin

Nazaruddin mengatakan, klarifikasi ini sekaligus meluruskan tuduhan yang menyasar pimpinan DPR RI.
Dia menegaskan, DPR terus berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya.
"Jadi meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses di mana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata dia.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," lanjutnya.
3. Cak Imin dilaporkan ke MKD usai ajak istri haji dalam Timwas Haji 2024

Diketahui, Cak Imin diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Cak Imin diduga melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.
"Nah, itu bertentangan dengan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015, tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," kata Musyanto.
Musyanto sendiri membantah pelaporan ini berkaitan dengan adanya polemik yang terjadi antara PKB dan PBNU. Dia memastikan, pihaknya tidak terkait dengan PBNU.