Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Narkoba Sulit Dideteksi, BNN Dorong Pembatasan Ketat Peredaran Vape

BNN Rekomendasikan Pembatasan Ketat Peredaran Vape
Ilustrasi vape (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Penggunaan vape sudah mengkhawatirkan karena sulit terdeteksi narkoba, berbahaya bagi kesehatan, dan sering disalahgunakan.
  • Cairan vape telah disusupi narkoba seperti sintetik kanabinoid, metamfetamin, dan zat etomidate yang merusak sistem saraf pusat.
  • Terdeteksi 175 narkotika baru di Indonesia, dimana vape menjadi media rawan distribusi narkotika karena kemudahannya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana merekomendasikan pembatasan ketat vape atau rokok eletrik di Indonesia. Hal ini telah dilakukan di sejumlah negara seperti Singapura dan Thailand.

"Arah kebijakan yang ingin kita dorong bersama adalah rekomendasi untuk pengaturan atau pembatasan yang ketat mengenai peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia," ujar Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (19/2/2028).

1. Penggunaan vape sudah mengkhawatirkan

BNN Rekomendasikan Pembatasan Ketat Peredaran Vape
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Suyudi menjelaskan, BNN berencana melakukan pembatasan ketat, karena vape terbukti membuat narkoba sulit terdeteksi. Selain itu, penggunaan vape dinilai sudah mengkhawatirkan.

Selain itu, menurut Suyudi, kandungan kimia dalam cairan vape berbahaya bagi kesehatan. Vape juga kerap disalahgunakan.

"Ditemukan banyaknya penyalahgunaan vape melalui cairan isi atau liquid di dalam cartridge yang mengandung narkotik," ujarnya.

2. Cairan vape disebut telah disusupi narkoba

BNN Rekomendasikan Pembatasan Ketat Peredaran Vape
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Suyudi mengatakan, Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI telah melakukan pengujian beberapa waktu ini menggunakan 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu, serta 23 sampel mengandung zat etomidate yang sekarang sudah masuk narkotika golongan 2.

"Temuan ini menunjukkan bahwa cairan liquid vape telah disusupi oleh narkotika golongan 1 dan golongan 2. Yang memiliki tentunya daya rusak yang luar biasa terhadap sistem saraf pusat," kata dia.

3. Terdeteksi 175 narkotika baru di Indonesia

Barang bukti vape narkotika
Tersangka penyelundupan vape narkotika asal Malaysia ditangkap (dok. Bea Cukai Soekarno-Hatta)

Suyudi mengungkapkan, saat ini telah teridentifikasi 1.386 narkotika atau zat psikoaktif baru di dunia. Di Indonesia, sudah terdeteksi 175 narkotika atau zat psikoaktif baru.

"Nah, tentunya vape menjadi media yang sangat rawan untuk distribusi NPS ini ya, karena kemudahannya, dan tentunya bisa dicampur ke dalam bentuk cairan liquid," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bima Kota

19 Feb 2026, 18:51 WIBNews