Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menetapkan dua orang, masing-masing bernisial M dan N, sebagai tersangka dalam kasus perampasan dua mobil tangki Pertamina yang digunakan untuk aksi demo pada Senin (18/3).
"M ikut bersama-sama merampas tangki tersebut. Kemudian ada orang yang berperan sebagai aktor intelektualnya, yaitu atas nama N, dia yang merencanakan dan memberikan perintah kepada para pelaku lain untuk melakukan perampasan ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, Selasa (19/3).
