Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial MS (28 tahun) menjadi tersangka karena membuat pabrik oli mesin motor dan mobil palsu di sebuah kontrakan Jalan Makrik 2, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetera Aditya menjelaskan, saat memproduksi oli palsu, MS dibantu oleh ketiga karyawannya yang berinisial JS (21), SU (30), dan HB (24).
"Kami dapat informasi dari masyarakat terkait pabrik oli palsu. Keempat tersangka berhasil kita amankan pada Kamis, 25 Agustus 2022," kata Ridha kepada wartawan, Senin (29/8/2022).