Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Operandi Love Scamming di Tangerang Pakai AI untuk Balas Pesan

IMG_1648.jpeg
Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar konferensi pers ungkap sindikay love scamming internasional di Tangerang (IDN Times/Anggia Leksa)
Intinya sih...
  • Korban kebanyakan warga negara korea selatan
    • Modus operandi jaringan ini menyasar korban di luar Indonesia, terutama warga negara Korea Selatan
    • Pelaku berpura-pura sebagai wanita muda untuk membangun hubungan emosional dan melakukan pemerasan.
    • Kerugian per korban bisa mencapai satu sampai dua juta won.
    • Pelaku memalsukan identitas menjadi warga negara Indonesia
      • Beberapa WNA yang diamankan diduga memiliki dokumen identitas Indonesia seperti KTP, kartu keluarga, dan ijazah yang diperoleh secara tidak sah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan jaringan operandi love scamming di Tangerang yang melibatkan 27 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menjalankan aksinya.

“Menghubungi korban via aplikasi seperti Telegram dan aplikasi AI (Hello GPT) yang dimodifikasi untuk membalas pesan otomatis,” kata Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/01/2026).

Ia menambahkan, penggunaan teknologi ini memungkinkan pelaku untuk berkomunikasi dengan banyak korban secara simultan, setelah hubungan emosional terbangun.

1. Korban kebanyakan warga negara korea selatan

IMG_1655.jpeg
Dirjen Imigrasi berfoto bersama barang bukti di konferensi pers sindikat love scamming di tangerang (IDN Times/Anggia Leksa)

Lebih lanjut, modus operandi jaringan ini menyasar korban di luar Indonesia. Yuldi menjelaskan target utama mereka adalah warga negara Korea Selatan. Para pelaku mengumpulkan data dan nomor kontak calon korban sebelum melakukan pendekatan.

Mereka kemudian menghubungi korban melalui aplikasi percakapan seperti Telegram dan Line. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura sebagai wanita muda untuk membangun hubungan emosional secara intensif dengan korban.

Tak hanya itu, setelah membangun hubungan bersama korban, kemudian korban diajak video call bernuansa seksual dan rekaman tersebut disimpan.

Lebih jauh, rekaman digunakan untuk pemerasan guna mendapatkan sejumlah uang dari korban. Kasubdit Pengawasan Arief Eka Riyanto mengatakan kerugian per korban bisa mencapai satu sampai dua juta won.

2. Pelaku memalsukan identitas menjadi warga negara Indonesia

IMG_1663.jpeg
Barang bukti sindikat love scamming di tangerang (IDN Times/Anggia Leksa)

Di sisi lain, pelanggaran lain yang terungkap adalah pemalsuan identitas. Beberapa WNA yang diamankan diduga memiliki dokumen identitas Indonesia seperti KTP, kartu keluarga, dan ijazah yang diperoleh secara tidak sah.

Salah satu contoh, WNA RRT atas nama ZJ memegang KTP atas nama Ferdiyansyah dan telah melakukan overstay sejak Oktober 2018. Pihak imigrasi sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi keaslian dokumen-dokumen tersebut.

Selain itu, WNA RRT atas nama XJ melakukan juga overstay sejak 5 November 2020

3. Dirjen Imigrasi menangkap 27 WNA di perumahan Tangerang

IMG_1648.jpeg
Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar konferensi pers ungkap sindikay love scamming internasional di Tangerang (IDN Times/Anggia Leksa)

Sebelumnya, Yuldi mengatakan penangkapan sindikat love scamming ditangkap dalam serangkaian penggerebekan di kawasan perumahan Tangerang dan Tangerang Selatan pada 8 hingga 16 Januari 2026.

“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan 27 Warga Negara Asing (WNA) dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber love scamming,” kata Yuldi.

Lebih jauh, Dirjen Imigrasi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, serta perangkat jaringan (Wi-Fi dan instalasi) untuk mendukung aksi kejahatan.

Perlu diketahui, terdapat pembagian yang peran yang jelas yaitu ZK sebagai pemimpin jaringan, ZH sebagai penyandang dana, dan ZJ, BZ, CZ sebagai pengendali operasional.

Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Iran Tegaskan Serangan terhadap Khamenei Sama dengan Deklarasi Perang

19 Jan 2026, 13:48 WIBNews