Imigrasi Tangkap 27 WNA Diduga Pelaku Love Scamming di Tangerang

- Korban kebanyakan warga negara korea selatan
- Pelaku love scamming menyasar korban di luar Indonesia, terutama warga negara Korea Selatan.
- Mereka membangun hubungan emosional dengan korban sebelum melakukan pemerasan. - Pelaku memanfaatkan AI untuk melakukan modus penipuan
- Jaringan ini diduga menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menjalankan aksinya.
- Aplikasi bernama Hello GPT dimodifikasi untuk membalas pesan otomatis kepada banyak korban. - Pelaku memalsukan identitas warga negara Indonesia
- Beberapa WNA yang diamankan diduga memiliki dokumen identitas Indonesia yang diperoleh secara tidak sah.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 27 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasi penipuan love scamming di Tangerang.
Para pelaku, berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), ditangkap dalam serangkaian penggerebekan di kawasan perumahan Tangerang dan Tangerang Selatan pada 8 hingga 16 Januari 2026.
“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan 27 Warga Negara Asing (WNA) dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber love scamming,” kata Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/01/2026).
Lebih jauh, Dirjen Imigrasi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, serta perangkat jaringan (Wi-Fi dan instalasi) untuk mendukung aksi kejahatan.
1. Korban kebanyakan warga negara korea selatan

Lebih lanjut, modus operandi jaringan ini menyasar korban di luar Indonesia. Yuldi menjelaskan target utama mereka adalah warga negara Korea Selatan. Para pelaku mengumpulkan data dan nomor kontak calon korban sebelum melakukan pendekatan.
Mereka kemudian menghubungi korban melalui aplikasi percakapan seperti Telegram dan Line. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura sebagai wanita muda untuk membangun hubungan emosional secara intensif dengan korban.
Tak hanya itu, setelah membangun hubungan bersama korban, kemudian korban diajak video call bernuansa seksual dan rekaman tersebut disimpan.
Lebih jauh, rekaman digunakan untuk pemerasan guna mendapatkan sejumlah uang dari korban, Kasubdit Pengawasan Arief Eka Riyanto mengatakan kerugian per korban bisa mencapai satu sampai dua juta won.
2. Pelaku memanfaatkan AI untuk melakukan modus penipuan

Sementara, Yuldi mengatakan jaringan ini diduga menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menjalankan aksinya. Aplikasi bernama Hello GPT yang dimodifikasi digunakan untuk membantu membalas pesan kepada korban secara otomatis.
Penggunaan teknologi ini memungkinkan pelaku untuk berkomunikasi dengan banyak korban secara simultan. Setelah hubungan emosional terbangun.
“Aplikasi AI yang dimodifikasi (Hello GPT) untuk membalas pesan otomatis,” kata Yuldi.
3. Pelaku memalsukan identitas warga negara Indonesia

Di sisi lain, pelanggaran lain yang terungkap adalah pemalsuan identitas. Beberapa WNA yang diamankan diduga memiliki dokumen identitas Indonesia seperti KTP, kartu keluarga, dan ijazah yang diperoleh secara tidak sah.
Salah satu contoh, WNA RRT atas nama ZJ memegang KTP atas nama Ferdi dan telah melakukan overstay sejak 20 Oktober 2018. Pihak imigrasi sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi keaslian dokumen-dokumen tersebut.
Selain itu, inisial XJ juga melakukan overstay sejak 5 November 2020.















