Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Usai menjalani pemeriksaan seharian, Dicky bersama Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi (PT Paramitra Mulia Langgeng) digiring untuk diumumkan sebagai tersangka. Mereka berjalan dengan tangan diborgol dan memakai rompi oranye tahanan KPK.

Dicky terlihat tertutunduk lesu selama melangkah. Ketika melangkah ke mobil tahanan KPK pun, ia masih tertunduk. Ia enggan menjawab pertanyaan dan langsung masuk ke mobil  tahanan.

KPK awalnya menangkap sembilan orang pada Rabu, 13 Agustus 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi PT Paramitra Mulia Langgeng).

Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.