Usai OTT Inhutani V, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Perhutani

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Usai OTT, KPK memastikan bakal mendalami aliran uang, termasuk ke induk usahanya yakni Perhutani.
"Tentu kami akan lihat juga, apakah pengurusan, kerja sama lahan ini, sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induknya, dalam hal ini Perhutani," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
"Kami juga sedang menelusuri karena perizinannya tidak hanya dari Perhutani. Perizinannya juga lewat kementerian, juga pemerintah daerah. Kami akan susuri ke sana," lanjutnya.
KPK melakukan OTT terhadap sembilan pihak di enam lokasi berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi PT Paramitra Mulia Langgeng).
Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.