Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Dirut Inhutani V Dikasih Rubicon Rp2,3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka dugaan korupsi (IDN Times / Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, serta delapan pihak lainnya. Dicky ditangkap karena sempat meminta dibelikan mobil kepada Direktur PT Paramita Muia Langgeng, Djunaidi.

"Saudara DIC dan Saudara DJN di lapangan golf di Jakarta. Saat itu, saudara DIC meminta mobil baru kepada saudara DJN,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (14/8/2025).

Permintaan itu terjadi pada Juli 2025. Djunaidi menyanggupi permintaan Dicky tersebut dan membelikan mobil Rubicon baru senilai Rp2,3 miliar pada Agustus 2025. Pembelian mobil diurus oleh staf perizinan SB Group, Aditya. Selain mobil, Dicky juga diberi uang ratusan ribu dolar Singapura dari Djunaidi di Inhutani.

"Proses pembelian satu unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh saudara DJN. Pada saat bersamaan, saudara ADT mengantarkan uang senilai 189 ribu dolar Singapura (Rp2,3 miliar) dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani," ujar Asep.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi PT Paramitra Mulia Langgeng).

Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us