Motif 3 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental karena Ingin Curi Mobil

Jakarta, IDN Times - Oditur militer II-07, Mayor Gori Rambe, mengatakan, motif tiga terdakwa melepaskan tembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak pada 2 Januari 2025 lalu lantaran ingin menguasai mobil Honda Brio. Mobil warna jingga dengan nomor pelat B2696 KZO itu dicuri dari tempat penyewaan kendaraan milik Ilyas Abdurahman.
Salah satu terdakwa, Sertu Rafsin Hermawan, sejak awal ingin mencari kendaraan bodong yang tak dilengkapi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP). Mobil Honda Brio itu kemudian dihargai Rp55 juta. Sementara, belakangan diketahui mobil yang dijual murah itu dicuri dari tempat penyewaan kendaraan CV Makmur Rental Jaya.
Ilyas dan keluarganya kemudian mengejar mobil Honda Brio yang coba dibawa kabur oleh tiga terdakwa. Sampai akhirnya berujung penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
Rambe juga menjelaskan alasannya menuntut dua dari tiga terdakwa dengan hukuman bui seumur hidup.
"Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga sumpah prajurit, butir kedua yaitu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan," kata Rambe di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Senin (10/3/2025).
Ia mengatakan, di dalam 8 wajib TNI, butir keenam tertulis 'tidak sekali-kali TNI menakuti dan menyakiti hati rakyat.' Alasan ketiga yang menyebabkan tuntutan bagi kedua terdakwa berat, yakni apa yang dilakukan telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut (AL) di mata masyarakat.
"Keempat, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidanga. Kelima, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasih membunuh sesama manusia yang tidak bersalah, yaitu almarhum Ilyas Abdurahman dan melukai saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat," tutur Rambe.
Alasan keenam yang memberatkan para terdakwa, kata Rambe, ketiganya masih berupaya membela diri ketika terbukti melakukan penembakan.
"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi yaitu saksi satu dan saksi dua kehilangan ayah yang mereka sayangi," katanya.
Sementara, oditur militer tidak menemukan sama sekali alasan meringankan bagi ketiga terdakwa.
"Hal-hal yang meringankan, nihil!" imbuhnya.
Atas pertimbangan tersebut, maka oditur militer menuntut terdakwa I yaitu Kelasi BA Bambang Apri Atmojo dan terdakwa II Sertu BA Akbar Adli dengan pidana bui seumur hidup.
Sedangkan, terdakwa III, Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun bui. Ketiganya juga dikenakan tuntutan pidana tambahan, yakni dipecat dari TNI Angkatan Laut (AL). Selain itu, ada pula nilai restitusi yang dituntut untuk dibayarkan kepada keluarga korban Ilyas Abdurahman dan Ramli.
Sidang penembakan bos rental mobil akan dilanjutkan pada Senin (17/3/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum tiga terdakwa.