Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Motif Asmara di Kasus Mayat Perempuan Dalam Koper Bekasi

Aktivitas terduga pelaku pembunuhan dan korban terekam CCTV di sebuah hotel di Bandung (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Polsek Cikarang Barat mengungkap adanya motif asmara antara tersangka pembunuhan AAR (29) dengan perempuan berinisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di pinggir sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (28/4/2024).

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald, mengatakan tersangka AAR dan RM memiliki relasi kerja dalam satu perusahaan. Namun, berdasarkan keterangan AAR, keduanya memiliki hubungan spesial.

"Dari pengakuan dia berhubungan badan, ya artinya berarti dia sudah ada relasi dulu dengan si korban. Sudah ada hubungan," kata Gurnald saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

1. Polisi menduga ada motif sakit hati

Aktivitas terduga pelaku pembunuhan dan korban terekam CCTV di sebuah hotel di Bandung (Dok. Istimewa)

AAR telah menikah dengan kakasihnnya pada 17 April 2024. Dia berencana menggelar resepsi pernikahannya pada 5 Mei 2024.

Dengan fakta tersebut, menurut Gurnald, ada kompleksitas dalam motifnya, mulai dari keuangan, asmara, dan sakit hati. Namun, Gurnald menyatakan pihaknya mau mendalami kasus ini terlebih dulu karena AAR masih sering berbohong saat diperiksa.

"Jadi di sini ada beberapa motif, motif keuangan. Masalah ekonomi. Kemudian motif asmara dan juga di situ juga ada motif sakit hati. Tapi, sementara masih kami dalami dulu. Masih diperiksa dulu. Si pelaku banyak berbohong," kata AAR.

2. Tersangka bersetubuh dengan korban, cekcok, hingga membunuh

Aktivitas terduga pelaku pembunuhan dan korban terekam CCTV di sebuah hotel di Bandung (Dok. Istimewa)

Gurnald menjelaskan, AAR tidak berniat untuk membunuh RM. Tapi, karena terjadi cekcok setelah berhubungan badan, akhirnya AAR membunuh dan mengambil uang perusahaan yang dibawa korban.

"Kemungkinan ada motif di mana dia membutuhkan duit untuk membayar uang resepsi," kata dia.

3. Tersangka dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan

Polisi tangkap terduga pelaku pembunuhan kasus penemuan mayat perempuan di dalam koper. (dok. IDN Times/Istimewa)

AAR pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Untuk sementara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Gurnald.

Polisi tidak menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Alasannya, belum didapati cukup bukti.

"Kalau dia menyiapkan koper sebelum dia masuk bersama perempuan bersama korban bisa kita kenakan (340). Cuma kalau sekarang kita bisa lihat (CCTV), dia masuk dulu, baru dia pergi beli koper," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us