Anggota DPRD Diduga Tahu Kasus Korupsi Pemkot Bengkulu yang Diusut KPK

- KPK menggeledah rumah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Leddy Anggraheny terkait penyidikan dugaan korupsi proyek IPAL di Pemkot Bengkulu.
- KPK menyebut pihak DPRD memiliki pengetahuan mengenai proyek IPAL, sementara belum ada sosok baru yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Perkara Pemkot Bengkulu terungkap dari penyidikan kasus Rejang Lebong yang melibatkan Muhammad Fikri Thobari dan empat tersangka lainnya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah rumah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Leddy Anggraheny pada pekan lalu. Anggota DPRD Bengkulu itu diduga mengetahui perkara dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pemkot Bengkulu yang diusut lembaga antirasuah.
"Pihak-pihak dari DPRD ini memiliki pengetahuan terkait dengan proyek-proyek IPAL tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
1. Belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Budi menjelaskan, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Rejang Lebong diduga mengalirkan uang ke pejabat di Pemkot Bengkulu. Namun, ia tak menjelaskan detailnya.
"Untuk detailnya siapa saja, kami belum bisa sebutkan karena memang ini masih maraton dilakukan penyidikannya ya, baik pemeriksaan para saksi maupun penggeledahan di sejumlah lokasi," katanya.
2. Kasus di Bengkulu terungkap karena perkara Rejang Lebong

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Diketahui, perkara di Pemkot Bengkulu terungkap setelah KPK mengusut perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Fikri diduga menerima uang dari pihak swasta lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka bersamanya.
Pihak swasta tersebut diduga juga melakukan hal serupa ke pejabat di Pemkot Bengkulu. Namun, belum ada sosok baru yang ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kasus Bupati Rejang Lebong terungkap lewat OTT

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) Dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya.
Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.
Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.




















