Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah menyerahkan konsep-konsep Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo Subianto. PPHN dirancang sebagai pegangan dasar dalam membangun negara ke depannya.
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengatakan, MPR dan pemerintah masih mencari payung hukum yang tepat untuk meletakkan PPHN. Terdapat dua pilihan yang sedang dikaji, yakni melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau mengeluarkan Ketatapan (TAP) MPR RI.
"Kalau ini nanti menjadi pegangan kita bersama di dalam membangun bangsa negara ini, dan bangsa ini diletakkan di mana posisinya di dalam peraturan perundang-undangan," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
