MPR Merujuk Keputusan KPU Lantik Prabowo-Gibran, Bukan TAP MPR

Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan merujuk keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan, pihaknya tidak akan menggunakan ketetapan MPR untuk melantik. Keputusan itu diambil sesuai dengan tata tertib MPR.
"Pelantikan presiden tanggal 20 Oktober 2024 nanti, sesuai keputusan terakhir dari Rapur MPR periode 2019-2024, tidak menggunakan TAP MPR," kata HNW kepada IDN Times melalui pesan singkat, Senin (6/10/2024).
"Melainkan melanjutkan konvensi yang ada yang sesuai dengan tata tertib MPR, yaitu merujuk kepada Keputusan KPU," lanjut dia.
HNW mengatakan, pelantikan tetap dilakukan dalam sidang atau rapat paripurna yang digelar oleh MPR di Jakarta.
Sementara itu, kata dia, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden juga akan mengundang kepala negara.
"Informasi terakhir ada di Sekjend MPR. Bisa ditanyakan ke mereka, tapi biasanya kepala negara-negara yang diundang, umumnya akan hadir," tutur dia.
Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.