Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MPR: PPHN Harus Dijalankan Semua Lembaga Negara
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan MPR masih mencari payung hukum PPHN. (IDN Times/Amir Faisol)
  • MPR RI telah menyelesaikan rancangan PPHN sebagai haluan bernegara yang diharapkan mengikat seluruh lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik.
  • MPR masih mencari payung hukum PPHN karena putusan MK 2023 membatasi penerbitan Ketetapan MPR yang mengikat; amandemen UUD 1945 sedang dikaji.
  • PPHN dirancang memuat arah kebijakan strategis lintas pemerintahan, berfungsi sebagai pedoman filosofis demokrasi tanpa mengatur teknis, berbeda dari mekanisme RPJP dan RPJM saat ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah menyelesaikan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang diharapkan dapat menjadi produk hukum yang mengikat.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyampaikan, PPHN dirancang sebagai haluan bernegara yang mengikat bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bersama MPR pada Senin (3/8/2026) ingin PPHN menjadi sebuah produk hukum sehingga Indonesia punya pegangan dalam bernegara.

"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik, kepercayaan rakyat dalam bernegara," kata Muzani di Gedung DPR, Rabu (5/8/2026).

1. MPR mencari payung hukum PPHN

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan MPR masih mencari payung hukum PPHN. (IDN Times/Amir Faisol)

Rapat gabungan MPR yang digelar hari ini juga memunculkan perdebatan mengenai payung hukun yang tepat untuk menetapkan haluan negara sebagai produk hukum yang mengikat.

Pasalnya, verdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023 lalu, MPR tidak dimungkinkan lagi mengeluarkan Ketetapan MPR yang mengikat di luar lemabaga ini. Oleh karena itu, MPR sedang mengkaji untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai payung hukum PPHN.

"Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat, rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas. Tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka berbagai macam varian," kata Politukus Gerindra itu.

2. MPR kaji amandemen UUD'45 untuk PPHN

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (31/8/2025). (IDN Times/Ilman Nafian)

Lebih jauh, Muzani membantah PPHN akan mengatur secara teknis evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Menurut dia, PPHN tidak akan mengatur ketentuan teknis. Secara umum, PPHN menjadi filosofi berdemokrasi.

"Tidak, itu PPHN hanya menyangkut pokok-pokok tentang demokrasi," kata dia.

"Demokrasi dan seterusnya, kita... tapi tidak, tidak membahas teknis tentang harus bagaimana, nggak ada. Karena itu bukan guidance teknis. Tapi guidance filosofi," imbuh dia.

3. Tentang PPHN yang dirancang MPR RI

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

PPHN dirancang sebagai dokumen hukum yang memuat arah kebijakan strategis sebagai pedoman pembangunan nasional lintas kepresidenan atau pemerintahan di Indonesia.

Selain itu, PPHN di era reformasi ini dirancang memiliki fungsi yang sama seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Lama di bawah Demokrasi Terpimpin Presiden pertama RI Sukarno dan Orde Baru (Orba) dengan penguasa Presiden kedua RI Soeharto.

GBHN resmi dihapus pada era Reformasi melalui amandemen UUD 1945 karena sistem pemilihan presiden berubah menjadi langsung oleh rakyat. GBHN ditetapkan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara pada saat itu. Namun, GBHN dihapus, seiring amandemen UU'45 yang mengubah fungsi MPR sebagai lembaga tinggi negara.

Sebagai pengganti GBHN, aran pembangunan dituangkan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 5 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article