Ganjar ke KPU: Sirekap Bermasalah Masih Gak Mau Ngaku Salah

PDIP sudah kirim surat penolakan hasil Sirekap ke KPU

Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan telah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak hasil sistem rekapitulasi suara (Sirekap) Pemilu 2024. Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, Sirekap telah menunjukkan ketidakberdayaannya sebagai sistem.

"Satu, gak ada ceritanya satu TPS di atas 300, dan dia masih kemudian menampung itu. Masa kayak gitu mau kita terima, yang kita butuhkan sebenarnya adalah pengakuan dari KPU atau pembuatnya, 'ya kami salah', itu paling fair," ujar Ganjar di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Mahfud Minta KPU Tunjukkan Bukti Aplikasi Sirekap Sudah Diaudit

1. Ganjar sebut Sirekap bermasalah tapi tak mau mengakui

Ganjar ke KPU: Sirekap Bermasalah Masih Gak Mau Ngaku SalahCapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo jelang pencoblosan ke TPS di Semarang pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu kemudian menyindir KPU dengan menyebut Sirekap bermasalah, tapi tidak mengaku ada kesalahan.

"Hari ini, seperti gitu gak mau ngaku salah, bagaimana satu TPS lebih dari 300, itu saya kira orang gak ngerti sistem saja, ngira sistem itu failed,' kata dia.

Baca Juga: KPU Respons Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Tolak Sirekap

2. Surat penolakan PDIP soal hasil Sirekap tertanggal 20 Februari 2024

Ganjar ke KPU: Sirekap Bermasalah Masih Gak Mau Ngaku SalahFoto hanya ilustrasi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, PDIP telah mengirimkan surat penolakan hasil Sirekap ke KPU. Surat tersebut bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Sumber IDN Times dari internal PDIP membenarkan surat tersebut.

Dalam surat itu, inti dari penolakan PDIP bermula dari perintah KPU untuk menunda penghitungan suara

"Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024, KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," tulis surat PDIP, dikutip Rabu (21/2/2024).

3. Ada enam poin keberatan PDIP

Ganjar ke KPU: Sirekap Bermasalah Masih Gak Mau Ngaku SalahPDI Perjuangan (pdiperjuangan.id)

Ada enam poin keberatan yang disampaikan PDIP dalam suratnya, yakni:

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan. 

2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

3. Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C. Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali". 

4. PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. 

5. Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. 

6. Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya