PKS Sebut Kerusuhan di PT GNI Imbas Adanya UU Cipta Kerja

PKS sebut posisi pekerja lemah di hadapan perusahaan

Jakarta, IDN Times - Kerusuhan antar pekerja terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada 14 Januari 2023. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, mengatakan kerusuhan di PT GNI merupakan dampak nyata adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Bahwa sejak awal PKS mendesak kepada Presiden Jokowi agar menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja. Sampai saat ini sikap PKS jelas dan konsisten, menolak UU Cipta Kerja," ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Bentrokan di PT GNI Jadi Alarm Pemerintah untuk Lindungi Pekerja

1. PKS sebut masalah PT GNI juga merupakan problem bangsa

PKS Sebut Kerusuhan di PT GNI Imbas Adanya UU Cipta KerjaWakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra (dok. PKS)

Dalam kesempatan itu, anggota DPR RI Fraksi PKS, DJoko Heriyono, menyebut kerusuhan di PT GNI bukan hanya masalah serikat pekerja. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan masalah bangsa.

"Pekerja berhadapan dengan koorporasi. Kalau koorporasi kuat dilindungi negara, sedangkan pekerjanya yang orang-perorangan tidak dilindungi oleh negara sangat berbahaya sekali. Kami meminta hak-hak pekerja betul-betul diperhatikan, karena itu perintah konstitusi. Kalau tuntutan kami terkait hak-hak pekerja tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan aksi setiap minggu, sampai tuntutan kami dipenuhi," kata Djoko.

Selain itu, anggota DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menyebut posisi pekerja di PT GNI berada di bagian lemah. Dia menyebut, hal itu tidak akan terjadi apabila pemerintah mampu memperkuat ruang regulasi.

Netty menegaskan, posisi tawar para pekerja saat ini lemah bila berhadapan denagn perusahaan.

"Jadi, apapun regulasi yang hadir ditengah rakyat harus memberikan pelindungan, kepastian dan jaminan, bukan malah mendegradasi kehidupan rakyat bahkan memiskinkan rakyat. Kajadian di PT GNI Morowali Utara hanya salah satu letupan dari di sahkannya UU Omnibus Law Ciptakerja," ucap Netty.

Baca Juga: Komisi III Dorong Pakai Restorative Justice di Kasus Kerusuhan PT GNI

2. PT GNI buka suara soal kondisi di pabrik usai bentrokan

PKS Sebut Kerusuhan di PT GNI Imbas Adanya UU Cipta KerjaKawasan pabrik smelter PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dok. IDN Times/gunbusternickelindustry

Sebelumnya, Direksi PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menyatakan kondisi yang terjadi di perusahaan kini sudah kondusif dan terjadi harmonisasi antara para pekerja. Direksi meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh kabar miring yang beredar.

Direksi perusahaan yang mengelola smelter nikel di Morowali Utara, Sulawesi Tengah itu membantah isu yang telah beredar bahwa bentrokan terjadi karena sebelumnya terjadi pemukulan tenaga kerja asing (TKA) terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI). Perusahaan memastikan isu tersebut salah.

"Perusahaan juga menyatakan bahwa pemberitaan terkait pemukulan atau penganiayaan oleh tenaga kerja asing asal Tiongkok terhadap tenaga kerja Indonesia yang marak di media, termasuk isu terkait adanya kekerasan terhadap pekerja perempuan di GNI, merupakan hal yang tidak benar," kata Direksi PT GNI dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).

Pihaknya mengimbau masyarakat berhati-hati dalam mengolah informasi atau berita yang beredar, yang simpang siur sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru

Baca Juga: PT GNI Buka Suara soal Kondisi Terkini di Pabrik usai Bentrokan

3. Perusahaan sampaikan duka cita adanya korban jiwa

PKS Sebut Kerusuhan di PT GNI Imbas Adanya UU Cipta KerjaPT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Dok. GNI)

Dijelaskan perusahaan, akibat terjadinya bentrokan pada Sabtu (14/1/2023) lalu, menyebabkan adanya korban jiwa. Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengucapkan duka cita yang mendalam.

Selain itu, direksi juga menyampaikan bahwa pihak PT GNI sudah melakukan penanganan terhadap korban, termasuk mengevakuasi untuk menangani para korban.

"Korban jiwa tersebut diketahui merupakan 1 warga negara Indonesia dan 1 warga negara Tiongkok, keduanya merupakan karyawan kontraktor GNI. Kami, atas nama perusahaan, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Bahwa perusahaan telah melakukan penanganan yang sesuai terhadap korban dan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka mengevakuasi dan menangani korban," ungkap perusahaa

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya