Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau tempat makan hingga warung kopi tutup pada siang hari selama Ramadan 1443 Hijriah. Mereka juga meminta agar tempat hiburan ditutup sementara selama bulan puasa.
"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan," ujar Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal, di Cikarang seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (26/3/2022).
Di sisi lain, MUI Kabupaten Bekasi juga menyerukan umat Islam agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah Ramadan. Apalagi pandemik COVID-19 belum berakhir.
"Tentu, kita semua tidak menginginkan ada kasus atau klaster baru penularan virus corona di tempat ibadah selama Ramadan nanti," kata Muhhidin.
MUI Kabupaten Bekasi menyambut baik keputusan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, yang kembali membolehkan salat tarawih di masjid pada Ramadan tahun ini.
Meski begitu, berdasarkan kesepakatan MUI Kabupaten Bekasi, warga diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan. Caranya dengan tetap mengenakan masker selama salat berjamaah di masjid.
Apalagi imbauan protokol kesehatan yang perlu ditegakan agar tidak ada lonjakan kasus COVID-19 pasca-Lebaran?