Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai Hari Ini, Dinkes DKI Jakarta Buka Vaksinasi COVID Booster Kedua

ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)
ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggelar vaksinasi COVID-19 dosis penguat keempat (booster kedua) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai hari ini, Selasa (24/1/2023).

"Gebyar vaksinasi booster kedua mulai Selasa 24 Januari," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, Ngabila Salama, Selasa.

1. Dinkes DKI Jakarta siapkan 300 lokasi

Vaksinasi untuk ibu hamil di Sumut mulai digeber. Capaian vaksinasi di daerah itu masih terbilang rendah. (Amri Simatupang/Humas USU)
Vaksinasi untuk ibu hamil di Sumut mulai digeber. Capaian vaksinasi di daerah itu masih terbilang rendah. (Amri Simatupang/Humas USU)

Ngabila menerangkan, pihaknya menyiapkan 300 layanan vaksinasi serta 200 dosis vaksin di setiap titik pelaksanaan vaksinasi.

"Jadi total ada minimal 60 ribu dosis vaksin disediakan tiap hari di 300 lokasi vaksin DKI Jakarta," katanya. 

2. Vaksinasi digelar tiap hari di 44 puskesmas

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).
ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).

Ngabila menerangkan, vaksinasi COVID-19 akan digelar setiap hari atau Senin sampai Minggu dengan vaksin merek Pfizer dan Zifivax.

"Layanan vaksinasi Senin sampai Minggu digelar sampai sore bahkan malam hari pukul 16.00 sampai 20.00 WIB di 44 puskesmas," ujarnya.

"Peserta dapat langsung ke tempat vaksinasi dan berlaku bagi KTP seluruh Indonesia," imbuhnya.

3. Layanan vaksinasi tidak hanya untuk booster

Seorang peserta vaksinasi COVID-19 tengah diperiksa kondisi kesehatannya (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Seorang peserta vaksinasi COVID-19 tengah diperiksa kondisi kesehatannya (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Tidak hanya booster kedua, kata Ngabila, masyarakat juga bisa mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua untuk usia 12 tahun ke atas serta dosis tiga dan empat untuk usia 18 tahun ke atas.

"Adapun jarak dosis dua ke tiga minimal tiga bulan dan jarak dosis tiga ke empat minimal enam bulan, tanpa perlu menunggu tiket di aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us