Sekjen PBB: Hukum Rimba Mulai Gantikan Aturan Internasional

- Piagam PBB dinilai gagal dijalankan secara konsisten.
- Hukum internasional dipersepsikan berbeda oleh negara.
- Reformasi Dewan Keamanan PBB dinilai mendesak.
Jakarta, IDN Times – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres menilai tatanan global kian rapuh seiring meningkatnya pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam PBB. Kondisi itu ia sampaikan pada Selasa (27/1/2026) dalam debat terbuka tingkat tinggi Dewan Keamanan PBB bertema Reaffirming the International Rule of Law: Pathways to Reinvigorating Peace, Justice and Multilateralism, yang dipimpin Somalia sebagai presiden bergilir Januari sekaligus menandai 80 tahun Piagam PBB.
Dalam forum tersebut, Guterres menegaskan supremasi hukum menjadi fondasi utama perdamaian dan keamanan dunia, sekaligus inti Piagam PBB yang menopang relasi persahabatan antarnegara dan kawasan.
“Di seluruh dunia, supremasi hukum sedang digantikan oleh hukum rimba,” ujarnya, dikutip dari UN News. Ia kemudian memaparkan rentetan pelanggaran berat, mulai dari penggunaan kekerasan tanpa dasar hukum, serangan terhadap fasilitas sipil, pelanggaran hak asasi manusia, pengembangan senjata nuklir ilegal, perebutan kekuasaan inkonstitusional, hingga penolakan bantuan kemanusiaan yang seharusnya menyelamatkan nyawa.
1. Piagam PBB dinilai gagal dijalankan secara konsisten

Menurut Guterres, selama delapan dekade, Piagam PBB bersama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Jenewa, dan instrumen hukum utama lain memainkan peran penting. Keberadaan dokumen-dokumen itu membantu dunia menghindari perang dunia ketiga. Bersamaan dengan itu, jumlah korban dalam konflik berskala lebih kecil juga dapat ditekan. Piagam tersebut membangun kerangka keamanan kolektif, melarang ancaman maupun penggunaan kekerasan, mewajibkan kesetaraan kepatuhan negara, serta menjaga prinsip kedaulatan, kemerdekaan politik, dan keutuhan wilayah.
Namun, Guterres menilai komitmen itu belum sepenuhnya diwujudkan dalam praktik. Di sejumlah konflik, termasuk Gaza, Ukraina, kawasan Sahel, Myanmar, Venezuela, serta wilayah lain, supremasi hukum kerap diperlakukan secara selektif. Negara memilih aturan yang ingin dipatuhi, sementara pelanggaran hukum internasional sering luput dari sanksi. Menurutnya, pola tersebut membentuk preseden negatif, mendorong tindakan sewenang-wenang, menumbuhkan ketidakpercayaan, memperlebar jurang perpecahan, dan mengikis harapan solusi bersama.
2. Hukum internasional dipersepsikan berbeda oleh negara

Dilansir dari Xinhua, Guterres menjelaskan bahwa peran hukum internasional dipahami berbeda bergantung pada kekuatan negara. Bagi negara kecil atau kurang berpengaruh, terutama yang masih memikul ketidakadilan historis dan dampak penjajahan, hukum internasional berfungsi sebagai penyangga. Ia menjanjikan perlakuan setara, penghormatan kedaulatan, martabat, dan keadilan. Sebaliknya, bagi negara besar dan berkuasa, hukum internasional menjadi batasan yang menentukan hal-hal yang dapat diterima saat terjadi perselisihan, perpecahan, atau konflik terbuka.
Ia mengingatkan bahwa para pendiri PBB merancang pendekatan berbeda dalam mengelola persoalan global. Mereka menempatkan diplomasi, dialog, dan kerja sama berbasis hukum internasional sebagai jalan utama. Pendekatan itu dimaksudkan menggantikan peperangan, retorika menang-kalah, maupun adu kekuatan geopolitik.
3. Reformasi Dewan Keamanan PBB dinilai mendesak

Guterres menegaskan Dewan Keamanan PBB memegang peran yang tak tergantikan. Badan ini menjadi satu-satunya lembaga yang diberi mandat Piagam untuk bertindak atas nama seluruh negara anggota dalam isu perdamaian dan keamanan. Dewan Keamanan memiliki kewenangan mengeluarkan keputusan yang mengikat serta mengizinkan penggunaan kekuatan sesuai koridor hukum internasional.
“Tidak ada badan lain atau koalisi ad hoc yang secara hukum dapat mewajibkan seluruh negara anggota untuk mematuhi keputusan tentang perdamaian dan keamanan. Tanggung jawabnya tunggal. Kewajibannya bersifat universal,” kata Guterres, dikutip dari TRT World.
Atas dasar itu, reformasi Dewan Keamanan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Ia lalu menguraikan sejumlah prioritas utama. Pertama, menepati janji Piagam melalui penyelesaian sengketa secara damai, perlindungan hak asasi manusia, dan penghormatan kesetaraan kedaulatan. Kedua, mengoptimalkan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia, seperti negosiasi, mediasi, dan jalur yudisial, sembari memperkuat kolaborasi dengan organisasi regional serta meningkatkan investasi pembangunan untuk mengatasi akar ketimpangan dan pengucilan sosial. Ketiga, mendorong peradilan yang adil dan independen dengan mengandalkan Mahkamah Kehakiman Internasional (ICJ) serta memperkuat dukungan bagi sistem peradilan pidana internasional.
Ia juga menekankan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) perlu beroperasi secara independen sebagai pilar utama keadilan pidana internasional.
“Tidak akan ada perdamaian yang berkelanjutan atau adil tanpa akuntabilitas. Supremasi hukum harus menang,” kata Guterres.


















