Tak Ada Kewajiban Indonesia Bayar Board of Peace!

- Indonesia tidak memiliki kewajiban membayar Board of Peace (BoP) sebagai anggota.
- Partisipasi negara-negara anggota BoP berkaitan dengan upaya rekonstruksi Gaza, bukan karena membayar iuran.
- Seluruh negara yang diundang berhak menjadi anggota BoP selama tiga tahun tanpa kewajiban membayar.
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Sugiono kembali menegaskan, tak ada kewajiban bagi Indonesia untuk membayar iuran Board of Peace (BoP). Ia menjelaskan, keanggotaan Indonesia di BoP bukan karena membayar.
“Ini bukan membership fee,” kata Sugiono di Sugiono di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, partisipasi negara-negara anggota berkaitan dengan upaya rekonstruksi Gaza. “Pembentukan Board of Peace ini merupakan upaya untuk menyelesaikan situasi di Gaza, termasuk rekonstruksi. Oleh karena itu negara-negara yang diundang diajak untuk berpartisipasi,” ujarnya.
Sugiono menegaskan, seluruh negara yang diundang berhak menjadi anggota selama tiga tahun. Jadi, kata dia, tak ada kewajiban bagi Indonesia saat ini untuk membayar Board of Peace.
“Tidak ada kewajiban untuk membayar untuk saat ini,” katanya.
Sebelumnya, kepada IDN Times, Sugiono menjelaskan mekanisme keanggotaan Board of Peace. Ia menjelaskan, setiap anggota BoP memiliki keanggotaan yang berlaku selama tiga tahun, dan itu gratis. Jika ingin lebih lama sebagai BoP, maka pungutan sebesar 1 miliar dolar AS atau setara Rp16,9 triliun akan berlaku, dengan keuntungan menjadi anggota tetap.
“Mekanismenya itu, setiap anggota keanggotaannya berlaku selama 3 tahun, setelah itu bisa memilih diperpanjang, tapi ada opsi juga kalau tidak mau mekanisme tersebut, ada semacam permanent membership, dan ini yang nanti akan dibicarakan (di Davos),” serunya saat di London, pekan lalu.


















