Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (3/1/2022) menerapkan kapasitas 100 persen dalam pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam PTM.
Di antaranya capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tutur Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).