Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (16/12/2025). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana, Nadiem yang duduk sebagai terdakwa akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Terdapat lima hakim yang akan mengadili perkara mantan bos Go-Jek itu. Purwanto S Abdullah ditunjuk sebagai ketua, sedangkan Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra sebagai Majelis Anggota.
Selain Nadiem, pihak yang akan menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
Nadiem sebelumnya disebut telah bersama-sama merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian Negara itu didapat dari hasil perhitungan angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74, serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.
