Nadiem Siap Diperiksa Kasus Korupsi, Kejagung: Penyidik Akan Menjadwal

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan mantan Mendikbud Nadiem Makarim yang mengaku siap diperiksa penyidik dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, pemanggilan pemeriksaan terhadap Nadiem sepenuhnya tergantung kebutuhan dari penyidik. Ia memastikan seluruh pihak yang mengetahui proyek itu pasti akan dimintai keterangan.
"Kalau itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini, tentu penyidik akan menjadwal," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Pihak-pihak mana pun yang terkait dengan perkara ini, dapat membuat terang tindak pidana ini, penyidik akan melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Nadiem menyatakan siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Ia menjelaskan, pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemik COVID-19 di Indonesia.
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan. Melalui kajian itu, ia mengatakan dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chromebook.
Padahal, kata dia, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.