NasDem Usul Ambang Batas Tunggal, Gagal di Nasional Suara Daerah Hangus

- Partai NasDem melalui Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan ambang batas parlemen tunggal secara nasional yang berdampak hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Rifqi menjelaskan bahwa usulan ambang batas ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dengan jumlah partai politik yang terkonsolidasi dan berfungsi optimal dalam sistem checks and balances.
- NasDem juga mendorong kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi kisaran moderat 5,5 hingga 7 persen untuk memperkuat pelembagaan partai politik di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai NasDem Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menawarkan skema ambang batas (parlimentary threshold) tunggal secara nasional, tetapi bisa berdampak ke daerah.
Rifqi mengatakan, misalnya dengan ambang batas enam persen partai politik tidak lolos di tingkat nasional, maka suara parpol tersebut dianggap hangus atau tidak lolos pada pemilihan legislatif, baik di kabupaten/kota atau tingkat provinsi.
"Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
1. Ambang batas berjenjang secara nasional

Rifqi menjelaskan, lewat skema itu, parliamentary threshold bisa berlaku di seluruh tingkatan, dari nasional hingga pileg di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. NasDem pun menawarkan ambang batas parlemen berjenjang, misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan/atau 4 persen untuk kabupaten.
"Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini," kata dia.
"Pertama, parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota," kata dia.
2. Supaya tercipta government effectiveness

Menurut Rifqi dua gagasan ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang lebih efektif (government effectiveness). Dengan jumlah partai politik yang lebih terkonsolidasi dan sehat, diharapkan fungsi pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.
Menurut dia, penyederhanaan partai juga akan memperkuat peran partai politik baik sebagai bagian dari pemerintahan maupun sebagai oposisi. Hal ini penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan melalui mekanisme checks and balances.
"Pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik yang sehat dan karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances," kata dia.
3. NasDem usul ambang batas moderat di atas 5 persen

Ketua Komisi II DPR RI itu menyampaikan ambang batas parlemen tetap harus dipertahankan sehingga terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Menurut dia, institusionalisasi partai politik tercermin dari dual hal, yakni semakin kuatnya akar struktur partai politik dan suara partai politik di dalam pemilu yang kian signifikan.
Dalam konteks ini, NasDem mengusulkan angka ambang batas parlemen naik dari sekarang 4 persen, menjadi di angka moderat, yakni 5,5 persen, 6 persen, sampai dengan 7 persen.
"Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen. 5 setengah, 6 persen, sampai dengan 7 persen," kata dia.


















