Apa Itu Parliamentary Threshold? Ini Penjelasan dan Aturannya

- Parliamentary threshold adalah batas minimal suara sah nasional yang wajib dicapai partai politik agar bisa ikut pembagian kursi DPR, bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen.
- UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, berlaku untuk pemilihan anggota DPR tingkat nasional, bukan untuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota.
- Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menegaskan ambang batas 4 persen tetap berlaku hingga Pemilu 2024, namun meminta DPR dan pemerintah mengevaluasi serta merumuskan ulang aturan tersebut sebelum Pemilu 2029.
Jakarta, IDN Times - Istilah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sering muncul dalam diskusi tentang sistem pemilu di Indonesia. Kini parliamentary threshold jadi salah satu materi yang dibahas dan harus diakomodir dalam Revisi UU Pemilu jelang 2029.
Aturan ini berkaitan langsung dengan peluang partai politik memperoleh kursi di DPR setelah pemilu berlangsung.
Tidak semua partai yang menjadi peserta pemilu otomatis bisa memiliki wakil di parlemen. Ada batas minimal perolehan suara secara nasional yang harus dipenuhi agar partai politik dapat ikut dalam pembagian kursi DPR. Berikut penjelasan mengenai definisi, dasar hukum, hingga tujuan penerapan ambang batas parlemen di Indonesia.
1. Apa yang dimaksud parliamentary threshold?

Parliamentary threshold adalah batas minimal persentase suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar dapat mengikuti proses penentuan kursi di parlemen.
Dengan kata lain, jika perolehan suara suatu partai tidak mencapai ambang batas tersebut, maka suara partai itu tidak dihitung dalam pembagian kursi DPR. Meskipun partai tersebut memperoleh suara di berbagai daerah pemilihan, kursi di DPR tetap tidak dapat diraih jika tidak memenuhi batas minimal secara nasional.
Penerapan mekanisme ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Dengan jumlah partai yang lebih terbatas, proses legislasi dan pengambilan keputusan politik diharapkan menjadi lebih efektif dan stabil.
2. Aturan parliamentary threshold dalam UU Pemilu

Ketentuan mengenai ambang batas parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 414.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen dari total suara sah nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Jika perolehan suara partai tidak mencapai angka tersebut, maka partai tersebut tidak dilibatkan dalam proses penghitungan kursi di setiap daerah pemilihan DPR.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk pemilihan anggota DPR di tingkat nasional. Untuk pemilihan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh partai peserta pemilu tetap dapat mengikuti perhitungan kursi tanpa harus memenuhi ambang batas nasional.
3. Mengapa ambang batas parlemen diterapkan?

Penerapan parliamentary threshold memiliki beberapa tujuan dalam sistem pemilu. Salah satunya adalah untuk mengurangi fragmentasi partai politik di parlemen.
Jika terlalu banyak partai yang memiliki kursi di DPR, proses pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan politik dapat menjadi lebih rumit. Dengan adanya ambang batas, hanya partai yang memiliki dukungan suara signifikan yang dapat masuk ke parlemen.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan mendorong partai politik untuk memperluas basis dukungan di tingkat nasional, bukan hanya bergantung pada dukungan di daerah tertentu.
Besaran ambang batas parlemen di Indonesia juga pernah mengalami perubahan. Pada awal penerapannya dalam Pemilu 2009, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5 persen suara sah nasional. Dalam perkembangan berikutnya, angka tersebut dinaikkan hingga menjadi 4 persen dan digunakan dalam beberapa pemilu terakhir.
Meski demikian, ketentuan ini kerap menjadi bahan perdebatan. Sebagian kalangan menilai ambang batas penting untuk menjaga efektivitas sistem politik, sementara pihak lain berpendapat aturan tersebut dapat membatasi peluang partai kecil untuk mendapatkan representasi di parlemen.
4. Putusan MK minta parliamentary threshold harus diubah pada Pemilu 2029

Adapun, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu putusan penting yang berkaitan dengan aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia. Perkara ini menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 414 ayat 1 yang menetapkan ambang batas 4 persen suara sah nasional bagi partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pemohon menilai aturan ambang batas parlemen berpotensi mengurangi representasi pemilih karena suara yang diberikan kepada partai yang tidak lolos ambang batas menjadi tidak diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak menghapus aturan ambang batas parlemen 4 persen. MK menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku dan masih dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk pada Pemilu 2024.
Namun, MK menilai pengaturan ambang batas parlemen perlu diperbaiki. Karena itu, mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk melakukan evaluasi serta merumuskan kembali besaran ambang batas parlemen melalui perubahan undang-undang sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Mahkamah juga menekankan bahwa penentuan angka ambang batas harus didasarkan pada kajian yang rasional dan komprehensif. Tujuannya agar kebijakan tersebut tetap mampu menyederhanakan sistem kepartaian, tetapi di sisi lain tidak mengabaikan prinsip representasi pemilih dalam sistem pemilu yang bersifat proporsional.



















