Polisi Dilarang Isi Jabatan Sipil, Anggota DPR: RI Bukan Negara Polisi

- Benny menilai, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. Hal ini sesuai dengan putusan MK. Namun, ia juga mengingatkan, polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.
- Benny mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan.
- Ia menyinggung putusan MK terdahulu yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil. Putusan ini juga menegaskan, polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Benny meyakini, Prabowo adalah Presiden yang mematuhi konstitusi, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
1. Polisi bukan pemegang kekuasaan di negeri ini

Benny menilai, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. Hal ini sesuai dengan putusan MK. Namun, ia juga mengingatkan, polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.
"Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya. Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi," ujar dia.
Putusan MK yang menegaskan, Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law. Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.
"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," kata Legislator Fraksi Partai Demokrat itu.
2. Prabowo diminta jalankan putusan MK

Di sisi lain, Benny mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan. Ia pun menyinggung putusan MK terdahulu yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.
Hal ini terkait putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menjawab gugatan soal pemerintah yang dinilai mengabaikan putusan-putusan MK terdahulu dengan tetap mengangkat wakil menteri sebagai komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Putusan MK ini juga telah diakomodir di UU BUMN yang baru.
"Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN," kata Benny K Herman.
3. MK larang anggota polri aktif punya jabatan sipil

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis (13/11).
MK menegaskan Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.
Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


















