Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Nezar: Respons Perkembangan, Regulasi Rinci AI Diperlukan

Menkomdigi Meutya Hafid dan Wamenkomdigi Nezar Patria di Yogyakarta, Selasa (10/12/2024) malam (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan, pengaturan lebih rinci soal regulasi pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI), jadi upaya untuk memenuhi kebutuhan soal AI.

Sebelumnya, Komdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Kini, pihaknya membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.

"Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/1/2025).

1. Pertimbangkan penambahan dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Wamenkomdigi Nezar Patria di Yogyakarta, Selasa (10/12/2024) malam (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komdigi tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI lebih detail. Salah satunya menambah isi dari Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi).

"Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP. Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden)atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail," kata dia.

2. Fokus pada penyusunan draf pengaturan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Nezar menerima kunjungan menerima Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto pada Senin, 6 Januari 2025. Dia mengajak agar ada perencanaan pembahasan regulasi  teknologi AI. Menurut Nezar, pembahasan akan berlangsung serial hingga mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.

"Jadi awal Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi dari itu," katanya.

3. Pendekatan uses case yang bersifat teknikal

Artificial Intelligence

Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Mira Tayyiba menyatakan kementerian menerapkan pendekatan horizontal dalam pengaturan pemanfaatan teknologi, seperti dalam UU No. 11/2008 tentang ITE dan UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, karena isu-isu ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Maka itu, peraturan mengenai adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.

“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit