Nikita Mirzani Lapor Dugaan Kriminalisasi Polres Serang Kota ke Propam

Jakarta, IDN Times - Artis Nikita Mirzani akhirnya resmi membuat laporan ke Propam Polri, terkait kasus pengepungan rumah dan penetapan tersangka oleh Polres Serang Kota. Dalam perkara ini, Niki melaporkan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan aparat Polres Serang Kota.
Pengacara Niki, Fahmi Bachmid, menyebut laporan yang dibuat kliennya terdiri dari sembilan halaman.
“Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan, intinya seperti itu. Materinya seperti apa ada sekitar sembilan halaman tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya,” kata Fahmi di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).
1. Niki serahkan kasusnya ke Propam
Kendati demikian, Fahmi belum menjelaskan secara rinci terkait siapa terlapor dalam kasus ini. Ia menyerahkan proses hukum kepada Propam untuk menentukan sikap di internal Polri.
“Jadi terkait dengan permasalahan ini kami sudah adukan, siapa yang kita laporkan itu menjadi urusannya pihak Propam. Jadi kita tidak akan sampaikan ke rekan-rekan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari propam itu sendiri,” kata Fahmi.