Ojol di Bekasi Kena Begal, Pelaku Pakai Modus Order via Aplikasi

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial S (41) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (Ojol) menjadi korban begal di Jalan Kampung Bojong Jaya, Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pada tanggal dan di lokasi itu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Hotma saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).
1. Pelaku menggunakan jasa korban

Hotma menceritakan, peristiwa tersebut berawal dari korban mendapatkan orderan dari salah satu pelaku setelah menurunkan penumpang di Rumah Sakit Tarumajaya
"Korban mendapatkan orderan penumpang ke tempat tujuan di sekitar TKP dan pada saat sampai ke tempat tujuan tersebut korban diadang oleh dua orang pelaku yang sudah ada di TKP," kata Hotma.
Hotma mengatakan, kedua pelaku yang sudah menunggu di TKP menggunakan dua senjata tajam (Sajam) jenis badik dan golok untuk mengancam korban.
"Dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan badik selanjutnya para pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam tersebut," jelasnya.
2. Pelaku meminta harta korban

Korban yang sudah ketakutan, diminta pelaku untuk turun dari sepeda motornya dan duduk di pinggir jalan. Tangan korban juga sempat diikat dan mulut dilakban sebelum pelaku meninggalkannya.
"Pelaku meminta sepeda motor, hp dan dompetnya, selanjutnya korban disuruh turun dan duduk di tanah dengan tangan dan mulut diikat lakban," jelas Hotma.
Akibat peristiwa itu, lanjut Hotma, korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp10 juta.
3. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku

Setelah Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, pihaknya berhasil menangkap ketiga pelaku berinisial SB, SM dan SR pada Jumat (12/10/2023).
"Modusnya, salah satu pelaku memesan ojek online ke suatu tujuan sedangkan kedua pelaku lainnya sudah stand by di tempat tujuan tersebut dengan menggunakan sajam," kata Hotma.
Akibat tindakannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang bermaksud untuk mencuri dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.