Ormas Semakin Anarkis dan Keras, Mendagri Tito Akan Evaluasi UU

- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan mengevaluasi Undang-Undang Ormas buntut dari banyaknya ormas yang melakukan kekerasan termasuk membakar mobil polisi di Depok.
- Tito menyatakan ormas merupakan bentuk dari demokrasi yang bertujuan untuk memberikan kebebasan menyampaikan pendapat namun perlu mekanisme pengawasan secara ketat.
- Terkait ormas di Depok yang anarkis hingga bakar mobil, Tito menegaskan harus diproses pidana karena telah merusak. Hukum harus ditegakkan untuk menjaga stabilitas keamanan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan mengevaluasi Undang-Undang Ormas buntut dari banyaknya ormas yang melakukan kekerasan termasuk membakar mobil polisi di Depok.
"Undang-Undang Ormas-nya akan kita evaluasi. Karena kita paham, dulu kan ormas itu dibentuk, undang-undangnya diubah ketika zaman reformasi, untuk adanya kebebasan berserikat dan berkumpul," ujar Tito di Gedung Kemendikdasmen, Jumat (25/4/2025)
.
1. Kebebasan yang kebablasan

Tito mengatakan ormas merupakan bentuk dari demokrasi yang bertujuan untuk memberikan kebebasan menyampaikan pendapat.Namun, kadang disalahartikan kebebasan pendapat di muka umum diartikan demo.
"Demonya bakar-bakar, sebenarnya kan tidak begitu. Menyampaikan pendapat kepada otoritas, kepada pemerintah atau siapa pun, dan kemudian itu didengarkan. Kalau masuk akal, ya dipenuhi. Kalau enggak rasional, ya tidak. Itu bentuknya," katanya.
2. Mekanisme pengetatan UU

Tito menyampaikan seandainya ada ormas yang kebablasan perlu mekanisme untuk pengawasan secara ketat.
"Maka bisa saja Undang-Undang Ormas itu juga direvisi. Tapi nantinya yang memutuskan, kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada DPR. Nanti DPR yang membahas dan memutuskan," ucapnya
3. Ormas bakar mobil di Depok harus dipidana

Terkait ormas di Depok yang anarkis hingga bakar mobil, Tito menegaskan harus diproses pidana karena telah merusak. Hukum harus ditegakkan hukum, supaya ada stabilitas keamanan yang dijaga.
"Kalau seandainya itu ulah perorangan, ya orang itu yang tanggung jawab. Tapi kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis, dan ada perintah dari ormasnya, keputusan bersama ormasnya secara organisasi, maka bisa dikenakan juga ormasnya pidana. Korporasinya," katanya.