Pandji Pragiwaksono Diperiksa Materi Salat Safar hingga Izin Tambang

- Pandji Pragiwaksono diperiksa Polda Metro Jaya terkait materi Mens Rea selama delapan jam.
- 63 pertanyaan diajukan terkait lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat, termasuk soal salat safar di pesawat dan izin tambang.
- Pandji mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik dan menegaskan tidak bermaksud menista agama.
Jakarta, IDN Times - Komika Pandji Pragiwaksono selesai menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai terlapor materi Mens Rea, Jumat (6/2/2026). Pandji diperiksa sekitar delapan jam sejak pukul 10.30 hingga 18.00 WIB.
Penasihat Hukum Pandji, Haris Azhar, mengatakan penyidik melayangkan 63 pertanyaan terkait lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat.
“Terkait (materi) memilih pemimpin atau pejabat publik, soal salat safar di pesawat, pemberian izin tambang kepada dua ormas Muhammadiyah dan PBNU, lalu juga soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat,” kata Haris.
Haris menjelaskan, terdapat empat pasal yang mengancam Pandji dari laporan-laporan tersebut, yakni Pasal 300 tentang Penodaan Agama, Pasal 301 tentang penistaan agama, Pasal 242 tentang keterangan palsu dan Pasal 243 tentang penyebaran kebencian.
“Jadi polisi menyampaikan empat pasal itu yang dicoba diklarifikasi ke Panji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru,” ujar Haris Azhar.
Sementara, Pandji mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik. Ia menegaskan, dirinya tak ada niat untuk melakukan menistaan agama.
“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja,” kata Pandji.

















