Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Melakukan Penistaan Agama

- Pandji Pragiwaksono menegaskan tidak merasa melakukan penistaan agama terkait laporan polisi dan aduan masyarakat.
- Pandji diperiksa selama delapan jam oleh Polda Metro Jaya dengan 63 pertanyaan terkait materi stand up Mens Rea yang dipermasalahkan.
- Penasihat Hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa ada empat pasal KUHP yang mengancam Pandji dari laporan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan, dirinya hingga saat ini tidak merasa melakukan penistaan agama sebagaimana lima laporan polisi dan aduan masyarakat yang dituduhkan kepadanya.
Hal tersebut disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai terlapor materi Mens Rea pada Jumat (6/2/2026). Pandji diperiksa sekitar delapan jam sejak pukul 10.30 hingga 18.00 WIB dengan 63 pertanyaan.
“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja,” kata Pandji.
Saat ditanya peluang restorative justice atau damai, Pandji mengaku akan terbuka untuk berdialog. Sebab, ia mengaku bukan kali ini saja materi standupnya dipermasalahkan.
“Bahkan saya sama Haris berkata tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya. Selalu terbuka kok,” kata Pandji.
Penasihat Hukum Pandji, Haris Azhar mengatakan, selama pemeriksaan, kliennya dikonfirmasi soal materi stand up Mens Rea yang menyinggung izin tambang untuk ormas hingga artis banyak menjabat di Jawa Barat.
“Terkait (materi) memilih pemimpin atau pejabat publi, soal salat safar di pesawat, pemberian izin tambang kepada dua ormas Muhammadiyah dan PBNU, lalu juga soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat,” kata Haris Azhar.
Haris menjelaskan, terdapat empat pasal yang mengancam Pandji dari laporan-laporan tersebut yakni Pasal 300 tentang Penodaan Agama, Pasal 301 tentang penistaan agama, Pasal 242 tentang keterangan palsu dan Pasal 243 tentang penyebaran kebencian.
“Jadi polisi menyampaikan empat pasal itu yang dicoba diklarifikasi ke Panji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru,” ujar Haris Azhar.

















