- Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional
- Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat
- Penegasan prinsip diferensi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas
- Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana
- Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan
- Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesmen keutuhan khusus serta menyediakaan sarana dan prasaran pemeriksaan yang ramah dan accessible
- Penguataan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan
- Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due process of law, termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum
- Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi
- Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi
- Pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat sederhana, transparan dan akuntabel.
Panja Tegaskan Pasal Polri Jadi Penyidik Utama Batal Dihapus di RKUHAP

- Pasal Polri sebagai penyidik utama tetap berlaku di RKUHAP
- RUU KUHAP disetujui dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang
- Terdapat 14 poin substansi RUU KUHAP yang menjadi perubahan utama, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dan penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa
Jakarta, IDN Times - Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) batal menghapus ketentuan pasal yang mengatur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi penyidik utama. Pasal itu tetap ada di dalam RKUHAP.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi: “Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”
"Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus," kata Ketua Panja RUU KUHAP, Habiburrokhman kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
1. Sempat diusulan dihapus dari draf RUU KUHAP

Dalam pembahasan RKUHAP, ia mengakui, ada usulan agar ketentuan itu dihapus di dalam draf revisi terbaru UU hukum acara pidana. Namun, baru diketahui, ketentuan ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Pasal 6 yang mengatur ketentuan Polri sebagai penyidik utama tetap berlaku di RUU KUHAP.
"Sebelumnya memang ada usulan ketentuan tersebut dihapus, namun demikian setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan mahkamah konstitusi akhirnya tidak jadi dihapus," kata Ketua Komisi III DPR RI itu.
2. RUU KUHAP disetujui dibawa ke rapat paripurna

Panja RUU KUHAP di Komisi III DPR telah menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripuna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Kamis (13/11/2025). Rapat dihadiri perwakilan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.
Masing-masing fraksi partai politik di parlemen menyampaikan pandangannya, dan setuju agar RUU KUHAP disahkan menjadi UU. Sebagian fraksi kompak menilai RUU KUHAP harus diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto. KUHAP yang berlaku saat ini merupakan buatan kolonial.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintahan apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan atas RKUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat? Setuju?" Kata Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Setuju," jawab peserta rapat kompak.
3. Terdapat 14 poin substansi RUU KUHAP

Setidaknya ada 14 poin yang menjadi substansi perubahan KUHAP melalui revisi tersebut. Antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.
"RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara," kata Habiburokhman.
Hasil revisi KUHAP ini ditargetkan bisa berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini bersamaan dengan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan.
RUU KUHAP resmi dibahas pada Juni lalu. Dengan demikian, pembahasan RUU KUHAP memakan waktu sekitar enam bulan. Usai disetujui semua fraksi, RKUHAP akan dibawa ke sidang paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang, sebelum diberikan kepada pemerintah untuk diteken dan resmi berlaku. Dalam rancangan UU ini beberapa hal yang menjadi substansi RUU KUHAP antara lain:

















