Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023) kemarin.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan, penyidik memeriksa Panji selama lima jam dengan 55 pertanyaan.

"Kurang lebih pemeriksaan selama lima jam dengan 55 pertanyaan," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

1. Pemeriksaan Panji Gumilang masih dalam tahap awal

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Dedeo menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang masih dalam tahap awal. Namun, ia belum mau membeberkan rincian pemeriksaan kemarin.

"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," ujarnya.

2. Pemeriksaan Panji Gumilang difokuskan soal aliran dana di yayasan pesantren

Editorial Team

Tonton lebih seru di