Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023) kemarin.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan, penyidik memeriksa Panji selama lima jam dengan 55 pertanyaan.
"Kurang lebih pemeriksaan selama lima jam dengan 55 pertanyaan," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).