Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim: Panji Gumilang Gelapkan Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, diduga menggelapkan uang pinjaman yayasan Rp73 miliar dari Bank J Trust.

“Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J Trust sejumlah Rp73 miliar,” kata Whisnu dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menjelaskan, dana tersebut masuk ke dalam rekening pribadi Panji Gumilang.

“Digunakan untuk kepentingan APG, kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” imbuhnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan ada pembelian aset atas nama Panji Gumilang pada periode 2016 sampai 2023.

“Dari rekening-rekening yang ada penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp900 miliar dan ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar,” kata Whisnu.

“Sehingga kalau kita lihat in out-nya dalam transaksi TPPU, total kerugian yang ditimbulkan oleh APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tesebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Whisnu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us