Partai Ummat Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di 2 Provinsi

Jakarta, IDN Times - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Hasil itu disampaikan langsung dalam rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024, yang digelar di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Diketahui, untuk jadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Sementara itu, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual lantaran tidak memenuhi syarat saat diverifikasi di beberapa provinsi.
Dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota di Provinsi NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kabupaten/kota. Kemudian Partai Ummat juga tak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara karena hanya memenuhi jumlah keanggotaan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal kepengurusan di 11 kabupaten/kota.
"Rekapitulasi, Partai Ummat syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat," kata perwakilan KPU NTT, saat membacakan rekapitulasi di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2022).
Sehigga, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol peserta pemilu harus lolos verifikasi di seluruh provinsi Tanah Air.
Berikut hasil rekapitulasi di seluruh provinsi di Indonesia, parpol yang dinyatakan statusnya Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS):
Aceh - Semua MS
Sumatera Utara - semua MS
Sumatera Barat - semua MS
Riau - semua MS
Jambi - semua MS
Sum Selatan - semua MS
Bengkulu - semua MS
Lampung - semua MS
Kepulauan Riau - semua MS
Jakarta - semua MS
Jawa Barat - semua MS
Jawa tengah - semua MS
Yogyakarta - semua MS
Jawa Timur - semua MS
Bali - semua MS
Nusa Tenggara Barat - semua MS
Nusa Tenggaran Timur - Partai Ummat dinyatakan TMS (syarat minimal 17, wilayah MS 12)
Kalimantan Barat - semua MS
Kalimantan Tengah - semua MS
Kalimantan Selatan - semua MS
Kalimantan Timur - semua MS
Kalimantan Utara - semua MS
Sulawesi Utara - Partai Ummat dinyatakan TMS (syarat minimal 11, wilayah MS 1)
Sulawesi Tengah - semua MS
Sulawesi Selatan - semua MS
Sulawesi Tenggara - semua MS
Gorontalo - semua MS
Sulawesi Barat - semua MS
Maluku - semua MS
Maluku Utara - semua MS
Papua - semua MS
Papua Barat - semua MS.