Ilustrasi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)
Harun Masiku merupakan mantan caleg PDI Perjuangan. Ia merupakan tersangka korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Ia diduga memberika suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan agar bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW.
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura. Saat ini, Wahyu sudah bebas bersyarat.