PDIP-Driver Ojek Online Sepakat Perjuangkan Potongan Aplikator 10 Persen

- PDIP dorong pembentukan RUU untuk mengatur transportasi online
- PDIP dorong potongan aplikator untuk ojol maksimal 10 persen
Jakarta, IDN Times – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI menggelar focus group discussion (FGD) pada Selasa (27/8/2025), mempertemukan para aplikator dengan perwakilan komunitas pengemudi ojek online (ojol) untuk membahas isu kesejahteraan, khususnya soal potongan besar dari pihak aplikator.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan komunitas dan perusahaan, antara lain Garda Ojol (Igun Wicaksono, Ari Nurprianto, dan lainnya), Komunitas SPAI (Raymond, Yuli Riswati, Lily Pujiati), Asosiasi APOB (Yudy, Dodi Ilham, dan tim), serta pihak aplikator seperti Indrive (Ryan Rwanda, Rona Pasaribu), Jogya Kita (Mirza, Gembong, Suroto), dan Josal (Rahmad Puji, Hilmi, Freddo Kredna).
Dalam forum itu, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Edi Purwanto, menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur operasional transportasi berbasis aplikasi secara jelas. Dia menilai, ketiadaan aturan ini membuat aplikator leluasa menentukan potongan yang tidak masuk akal bagi para pengemudi.
“Kami dapat banyak laporan potongan berkisar 40–50 persen. Banyaknya potongan dari para aplikator ini disebabkan oleh tidak adanya peraturan bagi aplikator dan tidak ada punishment,” ujar Edi dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/10/2025).
1. PDIP dorong pembentukan RUU untuk mengatur transportasi online

Edi mengatakan, Komisi V DPR akan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online agar ada keadilan bagi para mitra driver.
“Dari Komisi V PDIP akan mendorong untuk bikin undang-undang khusus yang mengatur transportasi online,” kata dia.
2. PDIP dorong potongan aplikator untuk ojol maksimal 10 persen

Anggota DPR RI Fraksi PDIP lainnya, Adian Napitupulu, mengatakan, potongan yang diterapkan aplikator saat ini terlalu memberatkan dan tidak manusiawi.
“Begini, maksimal per hari ini, per saat ini kita meminta komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen. All in,” ujar Adian.
Adian juga menyoroti kesejahteraan para pengemudi yang menurutnya masih jauh dari kata layak. Dia mendorong pemerintah untuk segera menggelar diskusi terpadu yang melibatkan semua pihak, mulai dari pengemudi, aplikator, hingga pembuat kebijakan.
“Itu yang harusnya perlu pemerintah membuat FGD-FGD dan diskusi terbuka baik dengan Komisi V maupun dengan teman-teman driver dan aplikator,” kata dia.
3. Keuntungan aplikator dianggap terlalu besar

Menurut Adian, ada ketimpangan antara biaya operasional dan potongan yang diterapkan oleh aplikator.
“Artinya keuntungan aplikasi-aplikasi yang mengambil di atas 20 persen ini gede banget dan yang lebih menyedihkan, uangnya itu sebagian lari ke luar negeri,” ujar Adian.
Adian juga mendorong pemerintah segera menyusun RUU Transportasi Online. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang adil bagi pengemudi, aplikator, dan konsumen.
“Kita sih lebih berharap pada Undang-Undang Transportasi Online-nya ya. Tapi kita sadar bahwa memproduksi sebuah undang-undang itu tidak gampang, tidak sederhana, dan biasanya tidak cepat,” ucap dia.


















