Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istana Godok Peraturan Presiden soal Ojol, Apa Isinya?

IMG-20251022-WA0030.jpg
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Istana sudah berkomunikasi dengan semua pihak terkait Perpres Ojol
  • Perpres soal Ojol segera rampung dan tinggal beberapa bagian lagi untuk diselesaikan
  • Istana menegaskan aturannya berbentuk Perpres agar bisa terealisasi dengan cepat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol). Prasetyo mengatakan, hal itu berkaitan dengan tarif hingga perlindungan pengemudi ojek online.

"Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).

1. Istana sudah berkomunikasi dengan semua pihak

WhatsApp Image 2025-10-22 at 15.39.55.jpeg
Prasetyo Hadi, Mensesneg, Menteri Sekretaris Negara

Menurutnya, Istana juga sedang berkomunikasi dengan perusahaan aplikator dan juga pengemudi online.

"Ya makanya kan dari draft itu. Kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata dia.

2. Perpres soal Ojol segera rampung

IMG-20251022-WA0029.jpg
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo mengatakan, Perpres tersebut sudah ada titik temunya. Sehingga, tinggal beberapa bagian lagi untuk diselesaikan. Dia menyebut, Perpres tersebut bisa selesai tahun 2025 ini.

"Sudah ada tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua," kata dia.

3. Istana tegaskan aturannya berbentuk Perpres

 Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Kertanegara, Minggu (28/9/2025). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Kertanegara, Minggu (28/9/2025). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Bahlil menegaskan aturan tersebut nantinya berbentuk Perpres. Sehingga, bisa terealisasi dengan cepat.

"Mungkin Perpres, biar lebih cepat," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Benarkah Hemofilia dan Talasemia Tidak Dijamin BPJS Kesehatan?

24 Okt 2025, 19:56 WIBNews