Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Istana Godok Peraturan Presiden soal Ojol, Apa Isinya?

Istana Godok Peraturan Presiden soal Ojol, Apa Isinya?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

  • Istana sudah berkomunikasi dengan semua pihak terkait Perpres Ojol

  • Perpres soal Ojol segera rampung dan tinggal beberapa bagian lagi untuk diselesaikan

  • Istana menegaskan aturannya berbentuk Perpres agar bisa terealisasi dengan cepat

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol). Prasetyo mengatakan, hal itu berkaitan dengan tarif hingga perlindungan pengemudi ojek online.

"Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).

  1. 1. Istana sudah berkomunikasi dengan semua pihak

    WhatsApp Image 2025-10-22 at 15.39.55.jpeg
    Prasetyo Hadi, Mensesneg, Menteri Sekretaris Negara

    Menurutnya, Istana juga sedang berkomunikasi dengan perusahaan aplikator dan juga pengemudi online.

    "Ya makanya kan dari draft itu. Kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata dia.

  2. 2. Perpres soal Ojol segera rampung

    IMG-20251022-WA0029.jpg
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Prasetyo mengatakan, Perpres tersebut sudah ada titik temunya. Sehingga, tinggal beberapa bagian lagi untuk diselesaikan. Dia menyebut, Perpres tersebut bisa selesai tahun 2025 ini.

    "Sudah ada tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua," kata dia.

  3. 3. Istana tegaskan aturannya berbentuk Perpres

     Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Kertanegara, Minggu (28/9/2025). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Kertanegara, Minggu (28/9/2025). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

    Dalam kesempatan itu, Bahlil menegaskan aturan tersebut nantinya berbentuk Perpres. Sehingga, bisa terealisasi dengan cepat.

    "Mungkin Perpres, biar lebih cepat," imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More