PDIP Minta Kader yang Terjerat Kasus Korupsi Bersikap Kooperatif

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, prihatin dengan banyaknya pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan para pejabat negara tak sedikit yang melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, suap hingga penggelapan pajak.
"Kami sungguh prihatin atas banyaknya pejabat negara yang terkena korupsi. Lebih dari 253 kepala daerah dari sebagian besar parpol sepanjang tahun 2010 sampai Juni 2018," ujar Hasto dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Kamis (28/7/2022).
1. Caleg PDIP harus ikut kursus pemberantasan korupsi

Oleh karena itu, PDIP mewajibkan calon legislatif (caleg) dari partainya yang akan maju di pemilu 2024, untuk mengikuti kursus pemberantasan korupsi yang diselenggarakan KPK. Tujuannya untuk mencegah adanya praktik korupsi.
"Atas berbagai persoalan tersebut, PDI Perjuangan terus berbenah diri, termasuk mewajibkan seluruh caleg legislatif pada Pemilu 2024 untuk mengikuti kursus pemberantasan korupsi yang diadakan KPK. Semua caleg Partai akan mendapatkan sertifikat yang bisa diperoleh dengan mengikuti kursus secara daring di KPK," ucap dia.
2. PDIP minta kadernya yang terjerat kasus korupsi untuk kooperatif

Lebih lanjut, Hasto meminta kepada kader PDIP yang terjerat kasus korupsi untuk kooperatif. Dia meminta untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
"Setiap warga negara, termasuk kader partai (PDIP) wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan," kata dia.
3. Mardani Maming jadi buronan KPK

Salah satu kader PDIP, Mardani H Maming, menjadi buronan KPK. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
KPK berharap, tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," katanya lagi.
KPK juga meminta bantuan publik agar menginformasikan pada aparat penegak hukum apabila melihat sosok Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu. Jika masyarakat memiliki informasi, maka bisa menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Mardani diduga menerima uang suap Rp104 miliar ketika masih menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.