Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP, NasDem, dan Partai Ummat Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Hari Ini

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, dan Partai Ummat, akan mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

"Besok (hari ini), PDI Perjuangan (mendaftarkan bakal caleg ke Kantor KPU RI) pukul 10.00 WIB, NasDem pukul 11.00 WIB, dan Partai Ummat pada pukul 14.30 WIB," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Jadwal kedatangan tersebut disampaikan ketiga partai tersebut melalui surat pemberitahuan resmi, yang mereka kirimkan kepada KPU RI.

1. Parpol diimbau segera mendaftarkan bakal caleg

Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (Google Street View)

KPU RI berharap partai-partai politik peserta Pemilu 2024 segera mendaftarkan bakal caleg mereka, terutama DPR RI, sebelum batas akhir pendaftaran pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

"Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon anggota DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir," kata Idham.

Menurut Idham, pendaftaran caleg lebih awal perlu dilakukan parpol peserta Pemilu 2024, agar KPU RI dapat memberikan pelayanan terbaik.

Idham juga mengingatkan agar partai-partai politik menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg DPR secara lengkap.

2. Masih ada 16 parpol belum mendaftarkan caleg ke KPU

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Sejak pendaftaran bakal caleg dibuka pada Senin, 1 Mei 2023, baru terdapat dua partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg-nya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura.

PKS mendaftarkan bakal calon anggota DPR ke Kantor KPU, Senin, 8 Mei 2023, sedangkan Hanura mendaftarkan bakal calegnya pada Rabu (10/5/2023).

"Masih ada 16 partai politik lagi yang belum menyerahkan berkas daftar bakal calon anggota DPR," ujar Idham.

3. Pendaftaran bakal caleg akan ditutup pada 14 Mei 2023

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Diketahui, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI di Kantor KPU RI akan berlangsung hingga Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024, agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us