Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pedoman Kewajiban Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas

Wakil menteri Komdigi dalam agenda peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (10/3/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Wakil menteri Komdigi dalam agenda peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (10/3/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Kementerian Komunikasi dan Digital bersama KTP2JB dan Dewan Pers meluncurkan pedoman pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
  • Pedoman ini merupakan bentuk komitmen guna memastikan jurnalisme berkualitas tetap hadir di tengah distribusi digital yang telah mengubah lanskap bisnis media secara fundamental.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Guna mendukung adanya ekosistem jurnalisme yang berkualitas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) serta Dewan Pers meluncurkan pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. Peluncuran dilaksanakan di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025) sore.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengatakan, peluncuran pedoman ini sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. 

"Semoga dengan pedoman ini kita bisa memajukan lanskap ruang digital kita dengan menjaga informasi yang sehat tetap bisa terus eksis, jurnalisme berkualitas terus bisa dominan dan mengwarnai jaga digital di Indonesia," kata dia dalam sambutannya, Senin

1. Pastikan jurnalisme berkualitas hadir di tengah disrupsi digital

ilustrasi visual gadget (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi visual gadget (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Nezar mengatakan, pedoman ini tak hanya jadi dasar hukum saja, tetapi juga bentuk komitmen guna memastikan jurnalisme berkualitas bisa terus hadir dan tetap hidup di tengah distribusi digital. 

"Seperti kita tahu, distribusi digital ini telah mengubah lanskap bisnis media secara fundamental dan perusahaan media terus berupaya melakukan berbagai macam cara mencari bisnis model, berinovasi, dan berupaya untuk mendapatkan audiens juga," kata dia.

Dengan begitu, kata dia, Perpres Nomor 32 Tahun 2024, ingin memberikan framework kewajiban dan tanggung jawab perusahaan platform digital untuk bisa mendukung jurnalisme berkualitas. 

2. Upaya ciptakan industri media yang berkelanjutan

Agenda peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (10/3/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Agenda peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (10/3/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, Kepala Komite Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto, mengatakan, selain menciptakan platform jurnalisme yang berkualitas, pedoman ini juga diharapkan bisa menciptakan industri media yang sustain dan berkelanjutan.

"Pedoman ini hanya satu awal, ya, tidak mungkin setelah pedoman ini selesai semuanya selesai. Kita perlu berkolaborasi, perlu support, perlu dukungan tentu dari para pemangku kepentingan dari pemerintah, dari perusahan pers dan tentu juga dari perusahan platform digital," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

3. Bukan aturan, petunjuk atau perintah tapi kesepakatan

ilustrasi WFH (pexels.com/Vanessa Garcia)
ilustrasi WFH (pexels.com/Vanessa Garcia)

Anggota Dewan Pers 2020-2025, Paulus Tri Agung Kristanto, menilai, pedoman ini bukanlah aturan, petunjuk atau perintah, tapi kesepakatan yang disusun bersama-sama.

Dia pun mengajak agar pedoman ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan bersama dan mewujudkan jurnalisme berkualitas.

"Karena saya tahu tarik menariknya dengan platform juga, komite mengeluarkan drafnya, platform menerima, tambahin, mengubah lagi, bicara lagi, jadi akhirnya udah jadi semuanya," kata dia.

Dari dokumen pedoman yang diterima IDN Times, pedoman ini terdiri dari enam bab, mulai dari panduan umum, pedoman tentang pelaksaan kewajiban perusahaan platform digital dalam bekerja sama dengan perusahaan pers, dan pedoman pelaksanaan fungsi fasilitasi penyelesaian sengketa.

Kemudian, pedoman pelaksanaan kewajiban platform digital yang diatur dalam pasal 5 huruf A, B, C dan E Perpres Nomor 32 Tahun 2024 serta pedoman kewajibam platform digital dalam pelaksanaan pelatihan dan program jurnalisme berkualitas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us