Pelanggaran Tertinggi Operasi Patuh Jaya: Helm Tak SNI, Langgar Marka

- Pelanggaran tertinggi pada Operasi Patuh Jaya 2024 adalah tidak menggunakan helm SNI, dengan 702 pelanggar.
- Pelanggaran tertinggi roda empat adalah marka dan bahu jalan, dengan 109 pelanggar.
Jakarta, IDN Times - Hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin (15/7/2024), tercatat pelanggaran tertinggi yang dilakukan oleh pengemudi roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, terdapat ratusan pelanggar tak memakai helm SNI.
“Pelanggaran tertinggi yang dilakukan pemotor tahun 2024 adalah tidak menggunakan helm sesuai standar itu ada 702 pelanggar,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2024).
1. 109 roda empat melanggar marka dan bahu jalan

Sementara itu, pelanggaran tertinggi roda empat yakni pelanggaran marka dan bahu jalan. Terdapat ratusan pelanggaran selama hari pertama.
“Roda empat tertinggi adalah pelanggaran marka dan bahu jalan itu ada 109 pelanggar,” ujar Ade.
2. Tren pelanggaran helm tak SNI meningkat

Ade menjelaskan, pelanggaran helm tak SNI meningkat dari 2023 berjumlah 320 menjadi 704 pelanggaran pada 2024.
Sementara itu, pelanggaran marka jalan menurun dari 181 pelanggaran pada 2023 menjadi 109 pada 2024.
“Perlu diingat bahwa setiap terjadi kecelakaan lalin pasti diawali adanya pelanggaran. Nah, baik pelanggaran yang dilakukan oleh kita atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” ujar Ade.
3. 14 pelanggaran yang disasar Operasi Patuh Jaya

Selama Operasi Patuh Jaya 2024 itu, terdapat 14 pelanggaran yang disasar dan bakal ditindak, yaitu:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar