Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral! Barang Bukti Baju Bekas Jadi Hadiah Lebaran, Ini Kata Polri

Viral barang bukti pakaian bekas impor disisihkan (Twitter/Paltiwest)

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan yang menarasikan barang bukti baju bekas impor diberikan polisi kepada keluarganya sebagai hadiah Lebaran, viral di media sosial.

Tangkapan layar status WhatsApp itu menyatakan bahwa tumpukan pakaian bekas sitaan akan digunakan kembali dan dibawa pulang.

"Ngakak banget, punya Aa (kakak), katanya, gak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya Aa kerja di Dirkimsus, ya, gini," tulis unggahan tersebut, dilansir Sabtu (1/4/2023).

Menanggapi hal tersebut, polisi akhirnya buka suara dan memberi respons.

1. Barang bukti tidak boleh diberikan kepada keluarga

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, Polri akan mengecek terlebih dahulu kebenaran dari unggahan tersebut. Dia mengatakan, pada dasarnya barang bukti yang ada di kepolisian tidak boleh diberikan kepada orang lain.

"Kita cek dulu, ya, kebenarannya," kata dia kepada wartawan.

"Ya gak boleh (diberikan ke keluarga)," ujarnya lagi.

2. Jika terbukti bawa pulang artinya langgar aturan

Ribuan bal pakaian bekas impor yang siap dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jika memang terbukti ada upaya penyalahgunaan barang bukti perkara oleh anggota polisi, kata dia, maka hal tersebut telah melanggar aturan.

"Yang jelas, kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," kata dia.

3. Sebanyak 7 ribu bal pakaian bekas dimusnahkan

Ribuan bal pakaian bekas impor yang siap dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Belakangan, pemerintah sedang memburu pakaian bekas dari luar negeri dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Baru-baru ini, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim dan Kejaksaan telah memusnahkan tujuh ribu bal pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us