Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memudahkan diaspora Indonesia kembali ke Tanah Air.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menegaskan, PP ini tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang menetapkan kewarganegaraan tunggal bagi WNI.
"Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati Tanah Air sampai seumur hidup," ujarnya kunjungan kerjanya ke Amerika, dikutip Sabtu (1/6/2024).