Pemerintah Tetapkan Anggaran Kemen PPPA Tahun 2025 Sebesar Rp300 M

- Pemerintah menetapkan alokasi anggaran K/L dan DAK tahun 2025 melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-867/MK.02/2024 pada 23 September 2024.
- Alokasi anggaran mencakup Belanja Operasional Pegawai dan Barang, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik untuk perlindungan perempuan dan anak.
- DAK Non Fisik mencapai Rp132.000.000.000, disalurkan kepada 304 daerah penerima, sementara DAK Fisik dialokasikan sebesar Rp96.961.090.000 dengan 42 daerah sebagai penerimanya.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengumumkan Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025. Hal itu ditetapkan lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-867/MK.02/2024, yang diterbitkan pada 23 September 2024. Anggaran Kemen PPPA untuk tahun mendatang ditetapkan sebesar Rp300.654.181.000. Angka ini disampaikan Arifatul dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi VIII DPR.
Alokasi anggaran ini mencakup Belanja Operasional Pegawai sebesar Rp88.839.636.000 dan Belanja Operasional Barang sebesar Rp52.266.057.000. Selain itu, pemerintah juga menyetujui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik untuk bidang perlindungan perempuan dan anak.
"DAK tersebut digunakan untuk membantu kewenangan daerah dalam mencapai prioritas nasional, yaitu menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan perkawinan anak,” kata Arifatul dikutip Kamis (31/10/2024).
1. DAK fisik dan non fisik mencakup 346 daerah

DAK Non Fisik untuk tahun 2025 mencapai Rp132.000.000.000, yang akan disalurkan kepada 304 daerah penerima. Sementara itu, DAK Fisik untuk perlindungan perempuan dan anak dialokasikan sebesar Rp96.961.090.000, dengan 42 daerah sebagai penerimanya.
“Tentunya, penyelesaian aturan turunan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Fase Kehidupan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan menjadi salah satu prioritas kami pada tahun 2025," kata dia.
2. Saat ini kasus kekerasan anak perempuan mencapai 51,78 persen

Dalam RDP perdana dengan Komisi VIII, Arifatul didampingi juga oleh Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan beserta jajaran di Kemen PPPA dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dia menjelaskan adapun isu-isu aktual yang muncul saat ini terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara lain terkait kekerasan terhadap perempuan menurun. Namun angkanya masih menunjukkan adanya kasus kekerasan. Selain itu, dari data Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 menunjukkan prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki sebesar 49,83 persen sedangkan terhadap anak perempuan sebesar 51,78 persen.
3. Pentingnya pengkajian ulang terkait kenaikan anggaran

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang juga mengatakan dengan beberapa perubahan di KemenPPPA, salah satunya kehadiran Wakil Menteri maka ada pengkajian ulang terkait kenaikan anggaran di kementerian itu.
Pengkajian juga disertai dengan program kerja dan kegiatan yang komprehensif dalam upaya memberikan kesejahteraan serta perlindungan bagi perempuan dan anak.
“Kami sangat terbuka pada FGD dan Rapat Kerja selanjutnya tentang program kerja untuk usulan kenaikan anggaran Kemen PPPA. Pertemuan hari ini diharapkan menjadi penjajakan yang baik bagi Komisi VIII DPR RI dan Kemen PPPA untuk kerja-kerja bersama ke depannya," ungkapnya.