Pemkot akan Tertibkan 58 Reklame Sepanjang Jalur SSA Istana Bogor

- Penertiban reklame dan billboard tak berizin di Bogor dilakukan oleh Wakil Wali Kota sebagai bagian dari upaya memastikan keberadaan reklame sesuai aturan yang berlaku.
- Total 58 reklame akan ditertibkan, namun reklame dengan izin sah dan pajak terbayar tidak akan dibongkar, tetapi diberi pemberitahuan tentang tidak diperpanjangnya izin.
Bogor, IDN Times - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin kegiatan penertiban reklame dan billboard tak berizin di Jalan Pajajaran, tepatnya di samping IPB Baranangsiang, Rabu (9/4/2025). Penertiban juga dilakukan di kawasan dekat Istana Bogor.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor dalam memastikan keberadaan reklame sesuai aturan yang berlaku. Hal itu mengingat beberapa reklame tidak memiliki izin atau masa izin yang telah habis.
1. 58 reklame ditertibkan hingga Desember 2025

Jenal Mutaqin, mengatakan, hingga Desember 2025, total ada 58 reklame yang akan ditertibkan di kawasan-kawasan tertentu, terutama di sekitar SSA dan jalur tamu negara.
Proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu reklame yang izinnya masih sah dan pajaknya dibayar tidak akan dibongkar. Namun mereka tetap diberi pemberitahuan tentang tidak diperpanjangnya izin tersebut.
"Ketika izinnya masih berlaku dan pajaknya masih dibayar, kami tidak akan membongkar. Namun tetap diberi surat pemberitahuan bahwa tidak akan ada perpanjangan izin di sekitar jalur SSA dan tamu negara,” kata Jenal Mutaqin, Rabu (9/4/2025).
2. Pemetaan reklame oleh DPMPTSP untuk potensi pajak

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pemetaan terhadap seluruh reklame di Kota Bogor. Hal ini bertujuan untuk menanggulangi potensi pajak yang hilang serta menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat merugikan Pemkot Bogor.
Dalam proses ini, reklame yang tidak berizin dan belum mengurus izin akan ditindaklanjuti.
“Ini kan potensi pajak yang hilang, dan dikhawatirkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkot Bogor," kata Jenal.
3. Penyusunan peraturan estetika dan relokasi reklame

Jenal menegaskan, Pemerintah Kota Bogor kini sedang mengkaji peraturan wali kota (perwali) yang lebih mendalam terkait estetika kota yang diinginkan.
Selain itu, titik-titik pemasangan reklame yang sesuai aturan akan diatur kembali. Termasuk kemungkinan relokasi bagi reklame yang sudah tidak sesuai ketentuan atau yang melanggar moratorium billboard yang telah ditetapkan.