Serang, IDN Times – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (“Bank Banten“) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten jalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam upaya sinergi kolaborasi yaitu serah terima pendampingan hukum terkait pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (PT. BGD) oleh Pejabat (Pj) Gubernur Banten kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten dan serah terima permohonan bantuan hukum dan pendampingan hukum terkait penyelesaian piutang macet Bank Banten oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Banten kepada Kajati Banten.
Hadir pada kesempatan tersebut, Dirut Bank Banten Dr. Agus Syabarrudin, Pj. Gubernur Banten Dr. Al Muktabar, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/08/22) di Pendopo Gubernur Banten di Serang.